Pelayanan Hukum
Non Litigasi
Pendapat dan Nasihat Hukum
S2S Law Office – Memberikan Pendapat dan Nasihat Hukum atas masalah hukum yang dialami Klien kami.
Penyusunan Kontrak
S2S Law Office – Membantu Klien dalam menyusun kontrak sedemikian rupa, sehingga kontrak yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum, dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, dan tidak merugikan kepentingan Klien.
Dalam praktiknya, penyusunan kontrak ini mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari penyusunan kontrak untuk pembagian warisan atau penyusunan kontrak untuk penyediaan pinjaman bank, penyusunan kontrak untuk kerjasama bisnis, hingga penyusunan kontrak pengirim barang antara perusahaan Indonesia dan mitra bisnisnya di luar Negeri dan lain sebagainya.
Investigasi
S2S Law Office – Atas permintaan Klien, kami dapat melakukan investigasi yang bertujuan menemukan fakta, dokumen, atau posisi hukum tertentu yang diperlukan untuk menjawab atau menyelesaikan masalah hukum atau memenuhi syarat-syarat hukum tertentu.
Negosiasi
S2S Law Office – Tujuan dari negosiasi ini adalah untuk menemukan penyelesaian damai antara Klien dengan lawannya tanpa mengabaikan kepentingan hukum Klien.
Audit Hukum
S2S Law Office – Audit hukum dapat dilakukan untuk memenuhi tujuan atau kebutuhan Klien.
Perizinan
S2S Law Office – Membantu Klien untuk mengurus berbagai macam perizinan, baik perorangan maupun badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
S2S Law Office – Disamping kegiatan di atas, kantor kami juga membantu Klien untuk pendirian Perusahaan dengan Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun dengan Modal Asing (PMA), pembentukan perusahaan patungan (Joint Venture), baik antara swasta dengan swasta (PMDN atau PMA) maupun dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), membantu Proses Merger ataupun Akuisisi Perusahaan, membantu proses penutupan perusahaan (Likuidasi atau Bangkrut/Pailit), memberikan saran atau pendapat dalam Rapat-Rapat Perusahaan maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham termasuk dalam menyiapkan (membantu menyiapkan) segala dokumen yang diperlukan terkait hal tersebut di atas, termasuk untuk mengurus dokumen-dokumen perijinan terkait (diantaranya: SIUP, TDP, SIUJK, Aplikasi BKPM, dan lain sebagainya).
Litigasi
Sengketa Keperdataan pada Peradilan Umum
S2S Law Office – Melingkupi Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum secara perdata (onrechtmatige daad), Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), Gugatan Perceraian dan Harta Gono-Gini (Non-Muslim), Gugatan Harta Warisan (Non-Muslim), Gugatan Sengketa Kepemilikan (Tanah & Bangunan, dan Objek-Objek Lainnya), Permohonan-Permohonan untuk Memperoleh Penetapan Pengadilan, Gugatan Sengketa Partai Politik dan lain sebagaimana.
Sengketa Keperdataan pada Peradilan Khusus
S2S Law Office – Perkara-Perkara Perdata yang diperiksa dan diadili dalam Lingkup Peradilan Khusus, diantaranya melalui Pengadilan Niaga terkait dengan Gugatan/Permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan Pembatalan Pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), melalui Pengadilan Hubungan Industrial terkait Perselisihan Hubungan Industrial dan melalui Pengadilan Agama terkait sengketa Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah bagi yang beragama Islam dan lain sebagainya.
Penanganan perkara-perkara perdata tersebut dapat dilakukan/ditangani melalui upaya penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, somasi maupun sampai proses pemeriksaan di sidang Pengadilan pada semua tingkatan, baik tingkat pertama, tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
S2S Law Office – Diantaranya penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase dan/atau mediasi dengan bantuan Mediator.
Perkara Pidana Dalam Ruang Lingkup Peradilan Umum
S2S Law Office – Perkara-perkara pidana yang diperiksa dan diadili dalam Lingkup Peradilan Umum, diantaranya terkait Tindak Pidana (TP) sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), TP sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, TP Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), TP terkait HAKI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, Merk, Paten, Desain Industri, TP lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Narkotka dan lain sebagainya.
Perkara Pidana Dalam Ruang Lingkup Peradilan Khusus
S2S Law Office – perkara-perkara pidana yang diperiksa dan diadili dalam Lingkup Peradilan Khusus, diantaranya terkait TP Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik yang disidik oleh Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI maupun yang disidik oleh KPK RI yang disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi – TP Perikanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perikanan yang disidangkan pada Pengadilan Tinda Pidana Perikanan, TP Pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang tentang HAM yang disidangkan pada Pengadilan Ad Hoc HAM, TP yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tertentu dan lain sebagainya.
S2S Law Office – Penanganan pidana tersebut, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor dapat dilakukan/ditangani sejak proses dari penyelidikan dan penyidikan, tingkat pra penuntutan dan penuntutan, serta proses pemeriksaan di sidang pengadilan baik pada tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Sengketa Tata Usaha Negara
S2S Law Office – Sengketa Tata Usaha Negara melingkupi seluruh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang diperiksa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Penanganan perkara TUN tersebut dapat dilakukan/ditangani melalui upaya penyelesaian sengketa diluar Pengadilan, somasi maupun sampai proses pemeriksaan di sidang Pengadilan pada semua tingkatan, baik tingkat pertama, tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Sengketa Yang Langsung Diperiksa Oleh Mahkamah Agung R.I
S2S Law Office – Perkara yang langsung diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung RI, diantaranya sebagai berikut uji materi (Judicial Review) peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan permohonan pendapat (fatwa) Mahkamah Agung R.I. permasalahan hukum tertentu.
Sengketa Yang Diperiksa Oleh Mahkamah Konstitusi R.I
S2S Law Office – Perkara yang diperiksa dan diadili dalam Lingkup Peradilan Mahkamah Konstitusi adalah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Provinsil atau Pusat maupun Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Presiden, uji materi (Judicial Review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Pembubaran Partai Politik.